Selasa 26 Jun 2018 09:34 WIB

Warga Luar Kota Bandung Tetap Bisa Memilih Gubernur

Warga diminta manfaatkan formulir A5.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Distribusi logistik pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Distribusi logistik pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta siap menerima pemilih dari golongan peralihan yang merupakan pemilih dari luar Kota Bandung. Pemkot Bandung meminta warga dari luar Kota Bandung memanfaatkan formulir A5 untuk bisa mencoblos pemilihan gubernur (pilgub) di Kota Bandung

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna mengatakan, warga luar Kota Bandung tetap bisa memilih gubernur. Namun, pemilih dari luar Kota Bandung harus tetap memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

"Tetapi golongan peralihan ini juga perlu hati-hati di TPS. Mereka bisa memilih dengan formulir A5 yang disediakan oleh TPS," kata Dadang dalam siaran persnya, Senin (25/6).

Dadang mengungkapkan, Kota Bandung sudah mengantongi lebih dari 99 persen warga terdaftar sebagai DPT. Dalam DPT terdapat sebanyak 1.659.017 pemilih yang terdiri atas 826.393 pemilih laki-laki dan 832.624 pemilih perempuan. Hingga hari ini dari 1.650.000 DPT, tinggal sekitar 4000 lagi warga yang masih didata.

"Mudah-mudahan bagi yang telah terdaftar sebagai DPT ini dapat menggunakan hasil suaranya dan memenuhi target Kemendagri agar hasil suara sah di Kota Bandung mencapai 78 persen," katanya menambahkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq meminta 16 kabupaten/kota yang mengadakan pilkada harus cermat dalam memastikan kelengkapan surat yang perlu dibawa oleh pemilih.

"Pemilih harus tetap membawa C6 dan KTP elektronik saat pemilihan agar bisa memilih. Untuk golongan peralihan bisa tetap memilih gubernur, tapi diverifikasi terlebih dahulu di TPS," kata Endun.

Formulir C6 merupakan undangan yang dikeluarkan panitia pilkada agar warga datang ke TPS setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement