REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kondisi seluruh logistik pemilihan. Mulai dari surat suara, kotak suara dan perlengkapan lainnya agar tidak terlambat, tidak rusak dan cukup sesuai kebutuhan.
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik Pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," ujar Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan pers, Ahad (24/6).
Perludem juga menghimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah, agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman. KPU beserta jajarannya mesti menstandarkan segala aturan, dan pendekatannya adalah melayani pemilih.
Tujuannya, agar siapa saja yang telah berhak dapat memberikan suara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian adalah, sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bahwa pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C.6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara," katanya.
Menurut Fadli, masa tenang Pilkada 2018 yang berlangsung pada 24 sampai 26 Juni itu memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan. Mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan, yakni H-1 pemilihan.
"Dan juga pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Fadli melanjutkan, kerawanan tersebut tidak boleh terjadi. Seluruh elemen paslon kepala daerah yang berkontestasi juga harus menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam masa tenang ini.
Selain itu, Perludem mendesak pengawas pemilu dan aparat penegak hukum Pilkada lainnya untuk proaktif dan menegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam masa tenang. Aparat harus mengawal prosesnya hingga berjalan damai, adil dan demokratis serta menjamin melindungi hak pilih warga.