Sabtu 23 Jun 2018 09:11 WIB

Aman Divonis Mati, Polri Tetap Antisipasi Sel Terorisme

pembentukan Satgas antiteror di Polda juga diperkuat.`

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai terdakwa terorisme Aman Abdurrahman divonis mati majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6), Polri menyatakan akan tetap melakukan pemantauan terhadap sel-sel terorisme di daerah. Hal ini untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya benih terorisme yang muncul setelah vonis Aman.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, pada prinsipnya, pengawasan dilakukan oleh Polri,  dalam hal ini Densus 88 Antiteror. Di daerah, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, pembentukan Satgas antiteror di Polda juga diperkuat.

"Satgas anti teror tiap polda ini yang memantau seluruh sel-sel terkait JAD dan JAT. Jadi teman-teman yang ada di wilayah ini kerja sama dengan Densus 88," kata Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).

Setyo pun berharap, vonis mati Aman tidak lantas memunculkan 'penerus-penerus' Aman berikutnya. "Mudah-mudahaan tidak ada, tapi pasti adalah akan muncul terus (bibit terorisme). Tapi teman Densus 88 mengawasinya," ucapnya.

(Baca: Penasehat Hukum: Aman Memang Ingin Sujud Syukur)

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu juga menambahkan, mengenai waktu eksekusi Aman, Polri menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan. Tugas Polri, kata dia, melakukan pengamanan. Polri pun menyatakan siap mengamankan kapanpun waktu eksekusi dilaksanakan.

Terdakwa kasus bom Thamrin, bom gereja oikumene di Samarinda, dan bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6), memutuskan hal tersebut selepas membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Ahmad Zaini di gedung PN Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun dakwaan JPU yang ditujukan pada Aman terbagi menjadi dua,  dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut dituntut sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman sebelumnya juga pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement