REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Untuk antisipasi lonjakan penduduk pendatang baru setelah mudik lebaran, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok akan melakukan penertiban. Penertiban bagi pendatang baru itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Berdasarkan Perda tersebut bagi warga yang tidak ber-KTP Depok agar melapor 1×24 jam ke Ketua RT/RW setempat dan wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tingga (SKTT) agar memudahkan dalam pendataan dan pengawasan," ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmasyah di Balai Kota Depok, (22/6).
Menurut Diarmasyah, sasaran penertiban akan dilakukan ke kontrakan atau kosan yang berada di area tertentu seperti area pabrik dan universitas. Pihaknya memprediksi penduduk pendatang baru akan datang setelah libur lebaran. Penertiban akan dilakukan bagi pendudukan non permanen yang hanya bekerja atau bersekolah di Kota Depok.
"Penertiban ini lebih bersifat persuasif atau pendekatan dan nanti disarankan kepada warga pendatang baru untuk membuat SKTT bagi yang belum membuat," jelasnya.
Diarmasyah juga mengimbau kepada penduduk pendatang baru untuk mematuhi Perda Kota Depok. Dimana bagi setiap warga yang bukan warga Kota Depok untuk melaporkan diri 1×24 jam kepada Ketua RT/RW setempat dan membuat SKTT.
"Selanjutnya, wajib untuk membuat SKTT paling lambat 14 hari setelah melapor ke RT/RW setempat. SKTT bisa dibuat di kantor kelurahan dengan masa berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang," pungkasnya.