Jumat 22 Jun 2018 15:15 WIB

Malas Antre, Ayo Download Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi JKN merupakan kemudahan bagi peserta dan calon peserta BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN
Foto: Istimewa
Aplikasi Mobile JKN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi semakin pesat, di antaranya penggunaan perangkat telepon pintar yang saat ini sudah dimiliki sebagian masyarakat. Jumlah pengguna telepon pintar di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang.

Selain itu, trend teknologi saat ini mengarah ke penggunaan mobile application yang banyak digunakan seperti media sosial saja mencapai 92 juta pengguna atau sekitar 32 persen dari populasi. Oleh karenanya, penting untuk menyesuaikan diri dengan trend teknologi saat ini.

BPJS Kesehatan juga tidak ingin ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung dr Herman Dinata Mihardja AAAK, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan, yang semula berupa kegiatan administratif di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, kini ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi.

photo
Aplikasi Mobile JKN

Menurut Herman, aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta dimana dan kapanpun, tanpa batasan waktu (self service). Saat ini, tercatat pengguna aplikasi Mobile JKN versi Android lebih dari satu juta user dan aplikasi Mobile JKN versi iOS lebih dari dua ribu user

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, papar Herman, syaratnya sangat mudah. Cukup mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem Android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.

Setelah aplikasi itu terpasang, sambung Herman, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia. 

Terdapat 14 fitur kemudahan pada aplikasi Mobile JKN, yakni :

1.    Menampilkan informasi kepesertaan peserta dan anggota keluarganya.

2.  Menu Ubah Data Peserta yang dapat mempermudah pengguna melakukan aktivitas termasuk mengubah nomor handphone, alamat email, surat, pindah faskes dan pindah kelas.

3.  Menampilkan Kartu JKN-KIS dalam bentuk Digital. Pengguna juga dapat mengirimkan kartu tersebut ke alamat email yang terdaftar.

4. Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran peserta (PBPU) dengan memasukkan nomor KTP selanjutnya Peserta akan mendapatkan email dan SMS berisi nomor Virtual Account.

5.     Menampilkan tagihan iuran Peserta PBPU.

6.     Menampilkan panduan pembayaran sesuai channel pembayaran yang dipilih.

7.    Menampilkan riwayat pembayaran premi dan denda peserta selama tiga bulan.

8.     Menampilkan nomor Virtual Account peserta.

9. Menampilkan histori pelayanan peserta lengkap dengan diagnosanya. Pengguna dapat memberikan rating dan komentar terhadap catatan pelayanan yang pernah diterima.

10. Pendaftaran pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama khusus untuk peserta yang faskes tingkat pertamanya sudah menggunakan sistem antrian JKN.

11. Menampilkan pertanyaan-pertanyaan skrining, setelah Peserta menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan keluar hasil skrining. Skrining hanya dapat dilakukan 1 tahun sekali

12.  Berisikan informasi seputar Perogram JKN-KIS terkait persyaratan pendaftaran peserta JKN-KIS, hak dan kewajiban peserta JKN-KIS, sanksi-sanksi yang diberlakukan, serta manfaat program JKN-KIS.

13. Mendeteksi posisi pengguna dan menampilkan Informasi Kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

14.  Menyampaikan pengaduan keluhan tertulis atau dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. adv

photo
BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement