Jumat 22 Jun 2018 09:07 WIB

Sempat Ditunda, Fredrich akan Bacakan Nota Pembelaan

Fredrich beralasan, pleidoinya berjumlah 1.200 halaman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (22/6) hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sedianya jadwal pembacaan pledoi adalah pada Jumat (8/6) lalu.

Namun, Fredrich meminta penundaan pembacaan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia beralasan, pleidoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.

Pada saat itu, menurut Fredrich, pihaknya telah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.200 halaman pleidoi. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada hari ini.

"Agenda jam 10 pembacaan pledoi tim penasehat hukum dan FY(Fredrich Yunadi)," ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (22/6).

Nota pembelaan milik Fredrich nantinya berisikan tentang pembelaannya selaku kuasa hukum Novanto, yang menolak dakwaan dari jaksa KPK atas tuduhan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi KTP-elektronik saat mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus tersangka.

Fredrich sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.

Majelis hakim meminta Fredrich nantinya membuat resume sehingga hanya poin-poin penting dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan. Jaksa Takdir Suhan meminta tidak ada lagi penundaan pembacaan pleidoi.

"Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pleidoi karena kami sudah menyusun tuntutan satu minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum," kata Takdir pada 8 Juni lalu.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement