Jumat 22 Jun 2018 02:21 WIB

Penyelidikan KM Sinar Bangun Seret Dinas Perhubungan

Polisi juga menggali keterangan nahkoda sekaligus pemilik kapal yang selamat.

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Polisi akan memeriksa Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di danau Toba, Senin (18/6). Selain itu, polisi juga masih menggali keterangan dari nahkoda sekaligus pemilik kapal yang selamat dalam insiden itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumut, Kamis (21/6). Tito mengatakan, pihak Dinas Perhubungan akan dimintai keterangan terkait tanggung jawab mereka dalam urusan perizinan dan pengawasan kapal tersebut.

"Saya tidak akan segan-segan untuk minta penyidik jangan hanya nahkoda (diperiksa) tapi sistemnya yang bertanggungjawab dalam pengawasan. Untuk sementara dugaan kami, selain nahkoda, pengawasnya dari Dishub kabupaten dan provinsi akan kami minta keterangannya nanti," kata Tito.

Tito menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, perizinan dan pengawasan untuk kapal di bawah 5 gross ton (GT) merupakan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten. Sementara untuk kapal berukuran 5 hingga 300 GT oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan 300 GT ke atas wewenang Kementerian Perhubungan.

"Nah, berat KM Sinar Bangun 17 gros ton. Jadi untuk perizinan, kelayakan dan lain-lain itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi. Tapi untuk pemberangkatannya dari port ke port, itu oleh Syahbandar Dishub Kabupaten," ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Tito mengatakan, insiden tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian. Nahkoda menjadi pihak yang paling bertanggungjawab untuk hal itu. Nahkoda sekaligus pemilik kapal bernama Poltak Saritua Sagala itu pun masih dalam pemeriksaan polisi bersama dua anak buah kapal (ABK), yakni Reider Malau dan Jenapua Aritonang.

"Siapa kemungkinan tersangka. Pertama, tentu nahkoda yang membuat over crowded passangernya. Apalagi tidak ada manifes, life jacket. Dan kebetulan nahkoda ini pemilik kapal. Kedua, sistemnya tadi," kata Tito.

Ratusan orang masuk daftar hilang dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun. Hingga saat ini, tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 21 penumpang, tiga di antaranya meninggal.

Nahkoda dan dua ABK termasuk yang ditemukan dalam keadaan selamat. Sementara seorang ABK lain bernama Jaya Sidauruk masih dinyatakan hilang karena ikut menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement