Kamis 21 Jun 2018 16:49 WIB

MK Didesak Segera Proses Uji Materi Ambang Batas Pencapresan

Uji materi presidential threshold didaftarkan oleh 12 pakar dan praktisi hukum ke MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses permohonan tersebut. Putusan atas uji materi ambang batas itu juga dinilai sangat penting untuk disegerakan.

"Kami meminta agar MK segera memberikan putusan atas uji materi ini. Sebab, soal presidential threshold ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pemilihan presiden (pilpres). Sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera," ujar salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, di gedung MK, Kamis (21/6).

Kedua, lanjut dia, MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya soal KTP-el sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari, dan diputus dua hari menjelang pemilu. Ketiga, putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4–10 Agustus 2018 mendatang, tentu adalah sikap yang bijak dari MK.

Sebab, hal ini penting untuk menjaga kelangsungan tahapan pilpres. "Kami juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak dalam putusan MK 2014," kata mantan komisioner KPU periode 2012-2017 itu menegaskan.

Dengan demikian, kata Hadar, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan mencederai pelaksanaan pilpres 2019. "Kami paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tetapi, justru karena sangat prinsipnya persoalan ini maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pada 13 Juni lalu, 12 pemohon uji materi atas pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal tentang ambang batas pencalonan presiden sudah mendaftarkan permohonan uji materi tersebut ke MK secara online. Pada Kamis sore, 12 pemohon tersebut mendatangi MK untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut.

Ke-12 pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik nonpartisan yang mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta berikhtiar untuk terus menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke-12 pemohon adalah M Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement