REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengidentifikasi daerah rawan kebakaran hutan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana tersebut. Dua daerah yang rawan adalah Kabupaten Luwu Timur dan Gowa.
Kepala Dishut Sulsel M Tamzil mengatakan, risiko kebakaran hutan di kedua kabupaten tersebut cukup tinggi terjadi. Pasalnya, terjadi perambahan hutan oleh masyarakat yang membuka lahan ataupun mengambil hasil kayu.
Karena itu, lanjutnya untuk meminimalisasi risiko tersebut, pihaknya akan mengintensifkan upaya sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan. Apalagi, dengan metode pembakaran lahan.
"Pola perambahan di Sulsel ini biasanya untuk mengambil kayu dan menguasai lahan, kultur berburu lahan ini yang harus kita sadarkan," ujarnya.
Selain langkah antisipasi, pihaknya juga telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi jika kebakaran hutan terjadi. Dinasnya sudah memantau titik api melalui satelit, sehingga jika terdeteksi titik api, tim Dishut segera bergerak. Dishut juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Saat ini, kawasan hutan di Sulsel sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 434 Tahun 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Sulsel seluas 2.725.796 hektare. Jumlah ini 59,56 persen dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk menjaga luasan kawasan hutan tersebut, Dishut Sulsel memiliki Polisi Kehutanan sebanyak 434 orang terdiri dari PNS sebanyak 101 orang dan Non PNS sebanyak 303 orang. Selain itu, ujarnya Dishut Sulsel juga memiliki Penyuluh Kehutanan sebanyak 192 orang dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sebanyak dekapan orang.