Kamis 21 Jun 2018 07:59 WIB

Pengamat: Penunjukan Iriawan Lukai Pencapaian Reformasi

Polisi yang sudah dikembalikan ke fungsi keamanan justru ditarik ke ranah publik.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ratna Puspita
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Hurriyah, menyayangkan kebijakan pemerintah untuk mengangkat Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Salah satu poin yang mendasari kekecewaan ini terkait pencapaian reformasi. 

Hurriyah mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik Iriawan justru melukai pencapaian reformasi selama ini. Pascareformasi, Indonesia sudah bersusah payah agar TNI dan Polri dikembalikan ke fungsi masing-masing untuk menunjung asas profesionalitas. 

Akan tetapi, kemudian, kebijakan ini akhirnya menjadi sebuah pembantahan. Polisi yang sudah dikembalikan ke fungsi keamanan justru ditarik kembali ke ranah publik.

Baca Juga: Iriawan Sempat Kaget Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Hurriyah menilai, kebijakan pemerintah ini menjadi preseden buruk. Kebijakan ini memunculkan opini di publik bahwa penunjukkan terkait dengan pilkada.

"Opini ini sah-sah saja karena kebijakan tidak jelas dasarnya. Kenapa yang diangkat adalah pejabat aktif," ujar wakil direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) ini saat dihubungi Republika, Rabu (20/6) malam.

Hurriyah menjelaskan ketidakjelasan dasar penunjukkan Iriawan. Hal ini menjadi poin lain yang mendasari kekecewaan terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Polri Yakin Pj Gubernur Jabar Iriawan Netral dalam Bertugas

Dari sisi hukum, pengangkatan M Iriawan melanggar sejumlah aturan hukum. Tidak hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tetapi juga Undang-Undang ASN Pasal 109 Ayat 2. 

"Kebijakan ini juga melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," ucap Hurriyah. Selain melanggar, kebijakan pemerintah ini juga berpotensi menimbulkan konflik antara norma hukum yang berlaku dan praktik politik. 

Perwira tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Iriawan resmi dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada pekan lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6). Pelantikan Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Komjen Iriawan: Jangan Ragukan Saya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement