Rabu 20 Jun 2018 17:41 WIB

Pengamat: Mendagri Harus Jelaskan Soal Pengangkatan Iriawan

Mendagri belum memberikan pernyataan soal pengangkatan Iriawan yang tabrak UU

Rep: Adinda Priyanka/ Red: Bilal Ramadhan
Di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Masa Jabarat 2013-2018 Ahmad Heryawan, Komjen Pol Mochamad Iriawan menandatangani jabatan Penjabat Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Masa Jabarat 2013-2018 Ahmad Heryawan, Komjen Pol Mochamad Iriawan menandatangani jabatan Penjabat Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi penjelasan terkait penunjukan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat kepada masyarakat. Sebab, publik berhak mengetahui dasar keputusan ini di tengah sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

Pengangkatan ini menjadi ramai dikarenakan banyak yang mempertanyakan dasar Kemendagri dalam menunjuk sosok Iriawan. Dalam Undang-Undang Kepolisian sudah secara jelas dan definitif disebutkan bahwa polisi tidak boleh menjabat apapun di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri, diberhentikan atau cuti.

"Soalnya, di UU sudah jelas secara klausul konstitusional bahwa mereka (polisi aktif) tidak boleh jabat apapun di luar institusi kepolisian. Di sini, Mendagri Tjahjo Kumolo belum kasih pernyataan apapun," ucap Adi ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/6).

Dengan belum adanya pernyataan dari pemerintah, suara kontra yang muncul di publik menjadi hal wajar. Kecurigaan akan adanya ‘permainan’ dalam penunjukkan Irawan ini juga tidak bisa dielakkan, melihat masyarakat Indonesia yang kian kritis.

Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa UU Kepolisian belum direvisi. Menurut Adi, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pengangkatan Iriawan dan sejauh mana keputusan ini tidak melanggar konstitusional.

Beberapa waktu lalu, Tjahjo sempat menyebutkan bahwa pengangkatan Iriawan tidak melanggar UU. Tapi, bagi Adi, pernyataan itu masih belum ada argumentasi dan dasar karena tanpa menunjukkan fakta konstitusional.

"Padahal, fakta ini yang penting, di tengah masyarakat yang dengan mudah membaca isi UU Kepolisian," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Sebelumnya, Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada pekan lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6). Pelantikan  Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement