Rabu 20 Jun 2018 05:40 WIB

Polres Magelang Temukan Puluhan Kantong Janin Aborsi

Janin hasil aborsi itu dikuburkan di belakang rumah dukun bayi di Magelang.

Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi. Temuan itu diketahui dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini, di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dukun bayi tersebut melakukan praktik aborsi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti.

Pelaku pun dicokok. Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami-istri siri yang menggunakan jasa sang dukun beranak.

Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang kemudian melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi. "Dari halaman belakang rumah pelaku didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin," kata Hari di Magelang, Selasa.

Polisi belum bisa memastikan total jumlah janin yang dikubur. Hari menyebutkan, dari hasil pengakuan tersangka, ada delapan bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

Ratna menuturkan sejumlah janin ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.

tas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement