Selasa 19 Jun 2018 18:45 WIB

Sebanyak 2.109 TPS di Papua Pakai Sistem Noken

Kepala suku akan mewakili seluruh anggota sukunya memilih calon kepala daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Noken, tas dari Papua
Noken, tas dari Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota KPU Provinsi Papua Izak Hikoyabi, mengatakan ada lebih dari 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua yang akan menggunakan sistem noken pada saat pencoblosan Pilkada 2018 nanti. Jumlah TPS itu tersebar di 14 kabupaten.

Menurut Izak, penggunaan sistem noken ini mayoritas dilakukan di daerah-daerah pegunungan. "KPU Papua sudah melakukan sortir secara keseluruhan, dari 14 kabupaten yang kemungkinan masih akan menggunakan sistem noken, tercatat ada 2.109 TPS yang memakai cara tersebut," ujar Izak ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/6) sore.

Dirinya mengakui jika jumlah TPS tersebut cukup banyak. Sementara itu, jumlah keseluruhan TPS untuk Pilkada 2018 di seluruh Provinsi Papua ada lebih dari 9.000 titik.

Beberapa kabupaten yang masih menerapkan sistem noken yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Puncak. "Semua sudah ditetapkan dari hasil sortir seluruh wilayah," tambah Izak.

Untuk diketahui, sistem noken merupakan sistem pemungutan suara secara khusus yang dilakukan di Papua. Dalam sistem ini, kepala suku akan mewakili seluruh anggota sukunya untuk memilih calon kepala daerah.

Anggota suku yang punya hak suara diminta bebaris di depan noken (sebuah tas yang terbuat dari akar kayu) yang diberi nomor urut calon kepala daerahnya.

Dengan demikian, pemungutan suara berlangsung tanpa menggunakan kotak dan bilik suara. Nantinya, jumlah suara yang terkumpul sama dengan jumlah warga yang berbaris.

Sistem ini digunakan sejak 1977. Penggunaan noken dulunya disebabkan keterlambatan pengadaan kotak suara pada saat pemilu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, mengatakan tidak masalah jika masyarakat masih menggunakan sistem noken. Selain merupakan kearifan lokal, sistem ini pun diperbolehkan oleh penyelenggara dan sudah diakui secara sah oleh pemerintah, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 lalu.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua ini, mengingatkan jika pengawasan dan pengamanan dalam pemungutan suara dengan sistem noken ini harus diperkuat.

Untuk pengawasan, dia menyarankan panwaslu setempat aktif melakukan dokumentasi tahapan pemungutan suara yang menggunakan noken. "Jangan lupa untuk penghitungan suaranya nanti pun perlu ada dokumentasi. Semacam back-up (informasi)," tuturnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga menjamin akan meningkatkan pengamanan di lokasi tempat pemungutan suara yang memakai noken. "Pengamanan harus dikuatkan. Harus sama-sama kuat pengamanan dan pengawasannya," tambah dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement