Selasa 19 Jun 2018 13:33 WIB

Polisi Tindak Tegas 15 Pengendara Bak Terbuka

Selama libur lebaran, kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang sangat marak.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Jajaran Satlantas Polres Purwakarta, memberikan sanksi tilang ditempat terhadap pengendara bak terbuka yang membawa penumpang, Selasa (19/6).
Foto: Dok Satlantas Polres Purwakarta
Jajaran Satlantas Polres Purwakarta, memberikan sanksi tilang ditempat terhadap pengendara bak terbuka yang membawa penumpang, Selasa (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satlantas Polres Purwakarta, menindak tegas pengendara yang menggunakan kendaraan bak terbuka saat libur lebaran ini.
Pasalnya, kendaraan bak terbuka tersebut membawa puluhan masyarakat. Padahal, bak terbuka dilarang membawa penumpang di bagian belakang.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Rizky Adi Saputro, mengatakan, hari ini
ada tindakan tegas bagi pengendara yang melanggar UU lalu lintas. Terutama,
pengendara bak terbuka dengan membawa penumpang. Sampai pukul 11.00 WIB,
sudah ada 15 pengendara yang dikenakan sanksi.

"Sanksinya, tilang di tempat," ujar Rizky, kepada Republika.co.id, Selasa
(19/6).

Razia kendaraan bak terbuka ini, lanjut Rizky, dilakukan di tiga lokasi. Yakni, di depan Pos Cikopo, Pos Sadang serta Pos Ciganea. Adapun kendaraan yang kena tilang itu, berasal dari tiga wilayah. Yakni, Purwakarta, Subang dan Karawang.

Menurut Rizky, selama libur lebaran ini kendaraan bak terbuka yang membawa
penumpang sangat marak. Mereka, membawa penumpang untuk berwisata ke
sejumlah objek wisata yang ada di Purwakarta.

Padahal, lanjutnya, kendaraan bak terbuka membawa penumpang ini jelas dilarang. Sebab, sangat membahayakan. Larangan bak terbuka membawa penumpang ini, sudah tertera dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bak terbuka ini, peruntukannya untuk membawa barang. Bukan, penumpang
(orang)," ujar Rizky.

Jika membawa barang, pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi tegas.
Sebab, sudah sesuai peruntukannya. Akan tetapi, bila membawa penumpang,
maka sanksinya tilang di tempat.

Sementara itu, Surdinata (47 tahun), sopir bak terbuka asal Kabupaten Subang, mengaku, dirinya tidak tahu jika ada razia kendaraan bak terbuka. Soalnya, jika libur lebaran kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang sangat banyak. Jadi, dirinya juga ikut-ikutan seperti orang lain.

"Biasanya kalau libur lebaran tidak ada razia. Tapi sekarang ada. Kami juga
sadar, kalau bak terbuka membawa penumpang itu salah. Makanya, kami pasrah
saja saat ditilang," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement