Selasa 19 Jun 2018 06:28 WIB

KPU Awasi Secara Ketat Pilwalkot Makassar

Pilwalkot Makassar hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi secara ketat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab pilwalkot Makassar hanya akan diikuti satu pasangan calon saja, setelah pasangan Danny Pomanto dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita tetap akan menyediakan dua kolom pada surat suara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Senin (18/6)

Ilham mengatakan surat suara pertama bergambar pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dan surat suara lainnya berisi kolom kosong. Ilham menuturkan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari gugur maju pada Pilkada Kota Makassar lantaran dianulir Mahkamah Agung.

Ilham menuturkan penyelenggaraan pilkada yang diikuti satu pasangan calon dianggap sah berdasarkan undang-undang yang diatur melawan kotak suara kosong. Ilham menyatakan KPU akan menaati dan melaksanakan perintah UU untuk mencetak surat suara salah satu kandidat pasangan calon dan kolom gambar kosong.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dihelat 27 Juni 2018.

Dalam putusan PT-TUN Nomor : 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Makassar.

Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).

Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.


sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement