REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 357 warga binaan Lapas Pemuda Tangerang mendapatkan remisi Lebaran. Remisi ini secara resmi diberikan pada Jumat (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
"Ada yang langsung pulang tiga orang, karena pada saat dia dapat remisi, masa pidananya sudah habis," ungkap Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pemuda Tangerang Tommy Ardy Nugroho di Lapas Pemuda Tangerang, Sabtu (r6/6).
Remisi diberikan berdasarkan beberapa faktor, salah satunya adalah kelakuan baik. Faktor lain yang turut menentukan pemberian remisi adalah kelengkapan syarat dari warga binaan.
Sebagai contoh, warga binaan terkait kasus narkoba bisa mendapatkan remisi jika sudah memenuhi syarat menjadi justice collaborator (JC). Sebelum mendapatkan remisi, mereka harus bekerjasama dengan penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk membongkar rantai pengedar narkoba dari level bawah hingga ke 'atas' atau bosnya.
"Kalau tidak ada JC tidak bisa dapat (remisi). Yang tentukan (JC) kepolisian, penyidik, dan penyidik dari kejaksaan," terang Tommy.
Saat ini, Lapas Pemuda Tangerang dihuni oleh sekitar 2.600 warga binaan. Jumlah penerima remisi Lebaran kali ini tercatat mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan.