Sabtu 16 Jun 2018 13:44 WIB

MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan SP3 Rizieq Shihab

Soal keputusan pulang ke Tanah Air, semua tergantung Habib Rizieq

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah politisi bersilaturahim ke Habib Rizieq di Makkah.
Foto: republika
Sejumlah politisi bersilaturahim ke Habib Rizieq di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengapresiasi turunnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi Rizieq Shihab. Menurutnya, masyarakat juga harus menghormati keputusan kepolisian tersebut.

"Dengan dikeluarkannya SP3 dari Bareskrim Polri, tentunya ini merupakan satu putusan hukum yang perlu kita berikan apresiasi. Pastinya kami dari MUI memberikan rasa syukur bahwa proses hukum Rizieq Shihab dinyatakan selesai," ujar Zainut ketika dijumpai di kediaman Oesman Sapta Odang, Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Dia melanjutkan, putusan polisi adil dan bijaksana untuk semua masyarakat. Karena itu, dia minta masyarakat juga menghormati SP3 itu sebagai sebuah putusan hukum.
"Jika menjadi polemik di masyarakat, itu biasa, saya kira tidak ada masalah. Tapikan kita sebagai masyarakat yang patuh kepada hukum, kita harus menghormati putusan itu ya, itu merupakan putusan hukum, putusan yang diambil pihak kepolisian, penegak hukum, saya kira ya kita harus hormati," tegasnya.

Baca Juga:  Istana Segera Pastikan Kebenaran SP3 Kasus Rizieq Shihab.

Meski demikian, ia mengakui belum membaca SP3 itu. MUI saat ini berpegang kepada pernyataan pihak Rizieq Shihab yang sudah menerima salinan SP3.

Selain itu, Zainut juga mengaku belum berkomunikasi lagi dengan Rizieq Shihab. Terkait dengan kepulangannya ke Indonesia, Zainut menilai hal itu tergantung sikap ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Pulang atau itu hanya beliau yang memiliki keputusan saya kira Indonesia adalah negara beliau, dan di mana beliau bertempat tinggal di Indonesia saya kira itu adalah hak setiap warga negara, dan beliau sebagai salah satu warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," tambah Zainut.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.

"Sudah, sudah (keluar SP3)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement