Kamis 14 Jun 2018 12:04 WIB

KPK Fasilitasi 52 Tahanan Laksanakan Shalat Idul Fitri

Mereka juga mendapatkan jadwal kunjungan keluarga di rutan masing-masing.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan memfasilitasi 52 tahanan yang berada di tiga rumah tahanan (rutan) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1439 Hijriyah. Para tahanan akan salat di Masjid Khusnul Khotimah Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan shalat akan dilakukan besok atau pada waktu yang ditetapkan pemerintah tentang Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/6).

Para tahanan tersebut berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said kavling C-1 dan rutan POM Jaya Guntur. Febri mengatakan, mereka akan dibawa ke lokasi shalat di Rutan Guntur sekitar pukul 05.30 WIB untuk pelaksanaan ibadah. Sementara itu, jadwal kunjungan keluarga dapat dilakukan mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB di rutan masing-masing.

Dari 52 orang tahanan yang akan menjalankan shalat Id tersebut, antara lain, adalah dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus KTP-el. Kemudian, anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain itu, ada pula Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Serta, ada mantan ketua Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan lunas (SKL) untuk obligor BLBI.

Advokat yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi, tidak termasuk dalam 52 orang yang difasilitasi KPK untuk melaksanakan shalat Id. Febri mengatakan, penahanannya bukan di rutan cabang KPK lagi. "Sehingga, pengelolaannya dilakukan oleh rutan masing-masing," kata Febri.

Fredrich diketahui pindah ke Rutan Cipinang dari Rutan KPK pada 2 Mei 2018 lalu karena keinginannya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement