REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Suntana membentuk masyarakat antibegal di wilayah hukumnya. Pembentukan komunitas ini sebagai upaya untuk mengurangi tindak pidana perampasan kendaraan (begal) terutama sepeda motor dengan kekerasan.
"Masyarakat yang merupakan para tokoh masyarakat, agama, adat serta pemuda dan sejumlah ormas dapat berperan dalam memberantas sejumlah penyakit masyarakat yang membuat resah masyarakat maupun pemudik," kata Suntana, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13/6).
Kapolda Lampung menyebutkan, tujuan terbentuknya masyarakat antibegal merupakan salah satu wujud dari masyarakat Lampung yang peduli akan situasi keamanan di daerah setempat, khususnya kekhawatiran terhadap begal. Inisiatif tersebut, lanjutnya, bukan hanya sekarang tetapi sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Suntana menjelaskan, prinsipnya Polda Lampung dan jajaran akan menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat daerah setempat maupun pemudik yang akan ke Lampung. "Kami juga melakukan upaya persuasif dan upaya penindakan serta tindakan tegas terus dilakukan kepada pelaku begal. Bukan sekarang saja tindakan tegas terhadap begal tetapi sebelumnya juga telah dlakukan," ujarnya.
Suntana menjelaskan, Polda Lampung dan jajaran telah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal. Dengan terbentuknya masyarakat antibegal tersebut, Kapolda mengharapkan tidak terjadi lagi tindak pidana seperti begal. Selain itu masyarakat Lampung dapat menjaga wilayahnya agar tidak terjadi tindak pidana tersebut.
"Kami juga telah memiliki data kepolisian kantong-kantong begal di Lampung. Polisi juga telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, kepala pekon, dan tokoh masyarakat di daerah tersebut agar tidak melakukan tindak kejahatan, namun jika masih tidak bisa dilakukan tindakan tegas," ujarnya lagi.