Rabu 13 Jun 2018 16:07 WIB

Blangko Tersedia, Warga Kudus Diimbau Segera Cetak KTP-El

Ada 92.534 warga yang memegang surat pengganti KTP-el di Kudus.

KTP
Foto: Youtube
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mempersilakan masyarakat di Kabupaten Kudus yang mengantongi surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-el) untuk mengajukan pencetakan fisik KTP-el. Saat ini, blangko KTP-el telah tersedia di dinas tersebut.

"Blangko KTP-el dipastikan tersedia cukup sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno di Kudus, Rabu (13/6).

Jika nantinya stok blangko menipis, katanya, secara otomatis dari Provinsi Jateng akan mengirimkan tambahan stok blangko KTP-el. Hal itu karena sudah ada pelaporan secara kontinyu terkait stok blangko sehingga provinsi juga bisa mengetahui stok di masing-masing disdukcapil.

Untuk itu, dia mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik KTP-el. Warga dipersilakan datang ke kantor Disdukcapil Kudus atau kantor kecamatan untuk pencetakan KTP-el.

Ia mengatakan, per 4 Juni 2018, jumlah surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan mencapai 92.534 lembar surat. Jumlah ini tersebar di sembilan kecamatan.

Data paling banyak terdapat di Kecamatan Kota sebanyak 10.952 lembar surat. Setelah itu, disusul Kecamatan Gebog sebanyak 10.679 lembar, Kecamatan Kaliwungu sebanyak 10.672 lembar, dan paling sedikit di Kecamatan Undaan sebanyak 7.474 lembar.

Sementara itu, jumlah pencetakan fisik KTP-el periode 29 Mei hingga 4 Juni 2018 tercatat sebanyak 1.937 keping untuk warga Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan. "Saat ini, pencetakan dilayani berdasarkan pengajuan masyarakat yang memegang surat keterangan pengganti KTP-el," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, dalam rangka mengantisipasi ketika fisik KTP-el sudah dicetak, tetapi dalam pendistribusiannya tidak sampai ke nama dan alamat yang tertera di KTP-el. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Kudus untuk mengajukan pencetakan KTP-el, sekaligus untuk aktivasinya.

Hingga 4 Juni 2018, jumlah warga Kudus yang melakukan perekaman KTP-el sebanyak 613.108 orang dari 624.554 orang yang wajib KTP. Warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 11.446 orang atau 1,83 persen. Dari ribuan warga yang melakukan perekaman, katanya, terdapat 8.526 warga yang fotonya belum diterima Disdukcapil Kudus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement