Selasa 12 Jun 2018 22:29 WIB

Penyelenggara Wisata Harus Perhatikan Kebutuhan Anak

KPAI bersama Kemenpar mengeluarkan imbauan bagi penyelenggara wisata di libur lebaran

Sejumlah anak bermain balap sepeda dalam rangkaian Festival Pantai Kuta, Bali, Jumat (14/10). Festival yang digelar selama 3 hari tersebut menampilkan kesenian lokal, wisata kuliner dan berbagai kompetisi lainnya yang melibatkan para wisatawan dan pengunju
Foto: Antara/Wira Suryantala
Sejumlah anak bermain balap sepeda dalam rangkaian Festival Pantai Kuta, Bali, Jumat (14/10). Festival yang digelar selama 3 hari tersebut menampilkan kesenian lokal, wisata kuliner dan berbagai kompetisi lainnya yang melibatkan para wisatawan dan pengunju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut libur lebaran yang berbarengan dengan libur sekolah, Kementerian Pariwisata bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sejumlah imbauan. Tidak hanya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan rekreasi ramah anak, tapi juga imbauan bagi penyelenggara pariwisata.

Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata, Rizky Handayani mengatakan, derasnya animo berwisata untuk mengisi liburan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara usaha pariwisata dan masyarakat bahu-membahu mewujudkan pariwisata ramah anak.

"Sarana dan prasarana serta standar layanan harus memenuhi standar aman untuk anak, termasuk aman dari potensi kejahatan seksual, kecelakaan, dan perdagangan manusia," ujar Rizky, Selasa (12/6).

Rizky menjelaskan, ada enam imbauan yang disampaikan kepada penyelenggara wisata. Pertama memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak dari permainan dan hiburan yang ekstrem. Atau yang membahayakan jiwa atau mengancam keselematan anak.

Kedua yakni memastikan fasilitas pariwisata seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah oleh anak. Baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak. Serta fasilitas yang memberi kemudahan bagi anak.

"Seperti toilet yang memadai atau ramah bagi anak atau arena pumping (laktasi) bagi bayi," kata Rizky.

Kemudian Rizky juga menekankan pelayanan kemanan yang berbasis kebutuhan anak. Dengan mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak pada tempat destinasi wisata. Selanjutnya respons cepat terhadap penanganan korban pada destinasi wisata, terutama lokasi outdoor dan perairan.

Keempat, memastikan penyelenggraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada pukul 18.00 sampai 16.00.

Serta tidak pada sektor pekerjaan terburuk, diantaranya mempekerjakan di diskotek dan bentuk lain yang tidak ramah anak.

"Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak, baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi, eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi," ujar Rizky.

Kemudian yang terakhir memastikan penyelenggaraan pariwisata yang memberikan partisipasi jasa anak untuk berkomitmen tidak memberikan pekerjaan yang berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis untuk anak.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya," ujar Rizky.

Rizky menjelaskan, rekomendasi dari KPAI dan Kemenpar ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi antara Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Ketua KPAI dalam mendorong dan mewujudkan pariwisata yang ramah anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement