Senin 11 Jun 2018 14:51 WIB

KPK Bantah OTT Kader PDIP Ada Unsur Politis

PDIP menilai OTT menunjukkan sistem pencegahan KPK selama ini masih lemah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah anggapan adanya unsur politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah asal PDIP.  Saut menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan tidak berdasarkan opini saja, bila merasa keberatan pun bisa mengajukan keberatannya melalui jalur hukum di pengadilan.

"Banyak instrumen, apakah prapradilan, banding, dan lainnya yang diatur. Jadi, debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya," kata Saut dalam pesan singkatnya, Senin (11/6).

Menurut Saut, segala kritikan dan penilaian terhadap KPK adalah hal yang wajar. Ini karena sebagai lembaga penegak hukum memang perlu dipantau dan diawasi kinerjanya oleh berbagai pihak.

"KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum," ucap Saut.

Sebelumnya, PDIP mengkritisi kinerja KPK yang masih fokus pada OTT dibandingkan sistem pencegahan korupsi. Termasuk dua kader PDIP yang baru-baru ini ditangkap KPK, yakni Wali Kota Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo yang juga calon bupati pejawat terkuat.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa kesan yang muncul dari OTT ini adanya kepentingan politik ini. Ini dapat dicermati pada kasus OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo.

"Mereka berdua tidak terkena OTT secara langsung. Namun, mengapa beberapa media online tertentu di Jakarta dalam waktu yang sangat singkat memberitakan OTT kedua orang tersebut, seakan menggambarkan bahwa keduanya sudah menjadi target dan memang harus ditangkap, baik melalui OTT langsung maupun tidak langsung," ujar Hasto dalam keterangan kepada wartawan, Ahad (10/6).

Menurut Hasto, yang ditangkap di Kota Blitar faktanya seorang penjahit, bukan pejabat negara. Lalu, di Tulungagung seorang kepala dinas dan perantara, bukan Sahri Mulyo. Semuanya lalu dikembangkan bahwa hal tersebut sebagai OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo. "Ada apa di balik ini?" ucapnya.

Berbagai OTT ini, menurut Hasto, bukti sistem pecegahan korupsi KPK selama ini masih sangat lemah atau mandul. Hasto menegaskan, PDIP ikut geram dan marah dengan kader yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, PDIP menilai OTT yang dilakukan KPK selama ini memiliki kecenderungan hanya yang memiliki eletabilitas tinggi.

"Kami sudah memberikan sanksi tertinggi yang bisa kami lakukan, yaitu pemecatan seketika, tidak mendapat bantuan hukum, dan mengakhiri karier politiknya," kata Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement