REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan mekanisme ganjil-genap di tiga jalan di Jakarta selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. Ketiganya, yakni ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.
"Ganjil-genap tidak diberlakukan mulai 11 Juni sampai 20 Juni 2018," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum AKBP Budiyanto melalui pesan teks yang diterima Republika, Sabtu (9/6).
Pemerintah telah memutuskan hari libur atau cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 2018 mulai 11 Juni sampai 20 Juni 2018. Berdasarkan Pergub No 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2) dan hasil kordinasi dengan Dinas perhubungan DKI bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk dalam hari libur dan cuti bersama nasional.
Karena itu, dia mengatakan, pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan. "Informasi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk dapat dipedomani," kata Budiyanto.
Sesusi dengan regulasi yang mengatur, yakni Pergub No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin, bahwa Pembatasan Lalu lintas di koridor Jalan Sudirman-Thamrin-Jalan Gatot Subroto pada hari biasa beroperasi berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan.
Penerapan berdasarkan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Tanggal ganjil berlaku untuk pelat ganjil dan tanggal genap untuk nomor pelat genap.
Waktunya berlaku dari hari Senin sampai Jumat, pagi pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari.