Jumat 08 Jun 2018 11:14 WIB

Bamsoet Penuhi Panggilan KPK

Bambang Soesatyo menjadi saksi untuk tersangka IHP dan MOM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/6). Sebelumnya, Bamsoet dipanggil KPK pada Senin (4/6) sebagai saksi untuk kasus KTP elektronik (KTP-el). Namun, yang bersangkutan saat itu berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Bamsoet telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum pukul 09.00 WIB. "Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (8/6).

Pada pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi anggota maupun mantan anggota DPR. Saksi-saksi dari anggota DPR RI tersebut dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang kepada mereka. "Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el pada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement