REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membutuhkan sedikitnya Rp 23 miliar tambahan anggaran untuk melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menjelaskan, kekurangan anggaran ini akan ditambal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 nanti.
Irwan melanjutkan, pada prinsipnya pengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bisa dilakukan lantaran Pemda sudah menyiapkan porsi melalui APBD 2018. Dari segi administrasi pun, lanjut Irwan, pihaknya tak menemui masalah.
"Kami di pemprov sudah sediakan bahkan disebutkan gaji ke-14 yakni THR sehingga tak perlu ada pergeseran. Judul ada, anggaran ada, cuma kurang. Sekitar Rp 23 miliar," jelas Irwan, Kamis (7/6).
Meski alokasi sempat kurang, ia memastikan THR bisa cair pekan ini. Menurutnya, kekurangan anggaran THR kali ini bisa dipenuhi melalui pembahasan APBD Perubahan nantinya.
"Jadi ngga ada masalah karena sudah dianggarkan. Kekurangan akan kami penuhi tak ada masalah," katanya lagi.
Sebelumnya Pemprov Sumbar menyiapkan alokasi anggaran sedikitnya Rp 203 miliar untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan non-PNS. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar, menjelaskan khusus untuk THR akan diberikan kepada PNS dan non-PNS.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2018. Ali menyebutkan, pencairan gaji ke-13 sebetulnya ditujukan untuk membantu PNS yang akan membiayai anaknya masuk tahun ajaran baru di sekolah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS dapat disesuaikan oleh setiap daerah. Sumbernya bisa dari tiga hal, bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah.