Kamis 07 Jun 2018 13:28 WIB

Anies Ancam Sanksi Tegas untuk Pengembang Reklamasi

Perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir Jakarta.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: republika/Mas Alamil Huda
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan yang dilakukan berarti berhentinya seluruh aktivitas sekaligus ditutupnya Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. Anies mengancam akan memberi sanksi tegas pengembang jika pembangunan terus dilanjutkan.

"Ya kalau mau coba-coba sekarang, Anda akan ketemu batunya sekarang," kata dia di pulau reklamasi, Kamis (7/6).

Kendati demikian, Anies belum secara tegas menyatakan akan digunakan atau dialihfungsikan untuk apa pulau hasil reklamasi tersebut. Anies dalam janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 menyatakan pulau hasil reklamasi akan dimanfaatkan untuk faslitas publik.

Saat ini, di Teluk Jakarta ada Pulau C, D, dan G yang telah diuruk. Di Pulau C dan D sudah berdiri megah banyak bangunan. Sementara itu, Pulau G masih berupa hamparan pasir urukan karena terhenti pembangunannya akibat kasus di KPK.

Anies mengatakan, perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan. Dia berjanji akan mengumumkannya segera setelah penyegelan. Namun, Anies tak menyebut kapan pastinya.

"Timnya sudah ada orangnya, semua sudah siap nanti akak kita umumkan segera. Nanti kita lihat karena di situ akan kita lihat juga sesuai rencana pengembangannya seperti apa," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Anies mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement