Rabu 06 Jun 2018 19:53 WIB

Penggunaan APBD untuk THR, Risma: Uang Dari Mana?

Risma mengatakan APBD yang ada saat ini sudah jelas peruntukkannya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Tri Rismaharini
Foto: dok. Republika
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku keberatan terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil. Sebab, APBD yang ada saat ini sudah jelas peruntukkannya. 

Artinya, tidak bisa tiba-tiba mengubah dana yang seharusnya untuk pembangunan, dijadikan untuk THR. "Ya, gimana, kami dapat uang dari mana? Kami kan ndak bisa tiba-tiba, semua sudah ter-floating anggarannya dan itu semua harus sesuai persetujuan DPRD Surabaya," kata Risma di Surabaya, Rabu (6/6).

Wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan itu pun memyatakan tidak berani tiba-tiba mengubah peruntukan anggaran yang sudah jelas peruntukannya. Apalagi, sebagian rencana pembangunan di Surabaya yang menggunakan APBD tersebut sudah dilakukan kontrak kerja.

"Kan saat kami masukan ke DPRD itu ada itung-itungannya. Misalkan, untuk gaji sekian, tunjangan apa sekian, sekian itu ada rinciannya. Nah, kalau tiba-tiba ada sesuatu yang baru, saya enggak berani,” kata dia.

Terkait permasalahan tersebut, Risma mengaku akan membahas berbagai kemungkinannya dengan DPRD Kota Surabaya. Namun, sebelum mengajukan pembahasan ke DPRD Surabaya, Risma terlebih dulu ingin membahasnya dengan tim ahli di internal Pemkot Surabaya.

"Kalau saya ngajukan ke DPRD kan nanti dianggapnya saya sudah sepakat. Ini lagi kami bahas dengan tenaga ahli, apakah itu bisa dijadikan pijakan," kata Risma.

Perempuan kelahiran Kediri tersebut tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait penggunaan APBD untuk THR untuk PNS di daerahnya. Dia pun mengibaratkan pembayaran THR ini seperti desakan masyarakat agar memberikan bantuan untuk pelajar SMA. 

Dia mengatakan, sesuai aturan yang ada, pendidikan di tingkat SMA merupakan tanggung jawab provinsi. “Desakan soal pendidikan SMA agar kami bisa membantu dari APBD, ternyata akhirnya juga banyak yang menyampaikan bahwa undang-undangnya itu jelas (tidak bisa)," ujar Risma.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada bupati/wali kota. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement