Rabu 06 Jun 2018 17:00 WIB

Soal THR di Daerah, Mendagri Sebaiknya Konsultasi ke BPK

Selain BPK, mendagri juga perlu berkonsultasi dengan lembaga penegak hukum.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng (kanan)
Foto: Republika
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait risiko instruksi pergeseran anggaran pemerintah daerah untuk THR. Selain BPK, mendagri juga perlu berkonsultasi dengan lembaga penegak hukum 

“Mendagri harus segera konsultasi ke BPK dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK kalau perlu,” kata Robert di Jakarta, Rabu (6/6).

Konsultasi untuk mendapat kepastian bahwa kebijakan pergeseran anggaran, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 903/3387/SJ, dapat dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab. “Untuk memastikan kalau daerah itu nyaman. Kalau Mendagri mendengar suara daerah, maka harus tahu bahwa daerah itu takut dengan polemik ini," kata dia. 

Dalam surat yang ditandatangani Mendagri pada 30 Mei 2018 tersebut, pemda diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai negeri sipil (PNS). Khusus untuk PNS, THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Apabila pemda tidak memiliki cukup anggaran untuk memberikan paket THR tersebut, Kemendagri mengizinkan pemda untuk mengambil biaya dari anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, kas daerah.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja; sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement