Rabu 06 Jun 2018 16:38 WIB

Wiranto Undang KPK Bahas RKUHP

Wiranto menyatakan delik pidana khusus dalam RKUHP sifatnya hanya melengkapi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas polemik RKUHP. Ia menuturkan, tak ada upaya pelemahan KPK melalui RKUHP setelah bertanya kepada para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah.

"Saya undang kemari untuk tanyakan kepada mereka, pertanyaannya sederhana, apakah benar RKUHP ini melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi oleh KPK? Yang jelas saja apakah RKUHP substansinya itu melemahkan KPK?" ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Wiranto mengundang para pemangku dari pemerintah, seperti tim perumus RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM, kelompok ahli, dan lain sebagainya untuk menanyakan hal tersebut. Jawaban yang ia dapat setelah sekitar satu jam melaksanakan rapat koordinasi terbatas itu, yakni tidak ada sama sekali upaya pelemahan tersebut.

"Mengapa? Karena mereka menjelaskan penyusunan ini sudah dilaksanakan cukup lama, mengundang berbagai pihak yang berkepentingan masalah-masalah yang menyangkut perubahan atau pemyempurnaan KUHP itu," tambahnya.

Wiranto menjelaskan, hal yang dipergunjingkan dalam RKUHP itu adalah masuknya delik lima pidana khusus. Kelima pidana khusus itu yakni korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang.

"Nah, sangkaan orang maka undang-undang (UU) khusus yang mengatur tindakan khusus itu mandul habis tidak berlaku, padahal tidak," kata dia.

Menurut dia, masuknya delik-delik pidana khusus ke dalam RKUHP itu sifatnya hanya melengkapi. Melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum atau modifikasi dan integrasi hukum. Apa yang diatur adalah hal pokoknya saja. Untuk lex specialis atau hukum yang bersifat khusus, tetap masuk pada UU yang sudah ada, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Narkotika.

"Itu tidak habis, tidak dihapus (dan) masih berlaku. Badannya masih tetap, proses peradilan tetap. Tidak diubah. Justru diperkuat karena ada lex generalisnya di KUHP," tutur dia.

Wiranto meminta agar hal-hal tersebut jangan dipelintir sedemikian rupa sehingga membingungkan masyarakat. Ia pun mengaku heran ketika ada gerakan yang menolak pelemahan KPK dari RKUHP.

"Bahkan ada upaya yang menghentikan bagaimana perumusan ini diundangkan. Ya janganlah, KUHP ini peninggalan Belanda," kata Wiranto.

Setelah rapat hari ini, Wiranto berencana untuk mengundang para pemangku kepentingan yang terkait dengan RKUHP. Ia akan mengundang KPK, Panja DPR, BNN, dan pihak-pihak lainnya untuk bersama-sama membicarakan hal tersebut.

"Kita diskusiakan dengan satu keterbukaan, satu argumentasi hukum yang sahih. Sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktauhan dan kesimpangsiuran," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement