Selasa 05 Jun 2018 17:36 WIB

Polisi Kembali Segel Perusahaan yang Cemari Sungai

Limbah yang dibuangnya, berupa cairan berwarna hitam pekat.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta, menyegel IPAL PT Warrenty Industries, di Jl Raya Sadang-Subang, Kampung Sukamukti, Desa/Kecamatan Cibatu, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta, menyegel IPAL PT Warrenty Industries, di Jl Raya Sadang-Subang, Kampung Sukamukti, Desa/Kecamatan Cibatu, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta kembali menindak perusahaan nakal yang diduga membuang limbah cairnya ke sungai. Perusahaan tersebut, yakni PT Warrenty Industries, yang berada di Jl Raya Sadang-Subang, tepatnya di Kampung Sukamukti, Desa/Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, perusahaan itu diduga telah mencemari Sungai Cinangka yang merupakan anak Sungai Cilamaya. Limbah yang dibuangnya, berupa cairan berwarna hitam pekat. Selain hitam limbah tersebut juga mengeluarkam bau tak sedap.

"Kita menindak semua perusahaan yang telah mencemari lingkungan. Tak hanya perusahaan pencemar Sungai Citarum, pencemar sungai lainnya juga kita awasi," ujar Agta, kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).

Perusahaan yang ditindak kali ini, lokasinya sangat jauh dari Sungai Citarum maupun anak sungainya. Namun, perusahaan asal Korea ini telah mencemari Sungai Cinangka, yang merupakan anak Sungai Cilamaya.

Selama ini, Purwakarta di belah oleh dua sungai besar. Yakni, Sungai Citarum dan Sungai Cilamaya. Kedua sungai ini, kondisinya sama parahnya. Sama-sama tercemar limbah baik industri maupun rumah tangga.

Karena itu, lanjut Agta, pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menindak perusahaan yang nakal. Adapun jumlah perusahaan yang diduga membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum ada 17 perusahaan. Dari 17 itu, yang bangkrut satu perusahaan. Sedangkan, yang sudah ditindak dengan dilakukan penyegelan baru empat perusahaan.

Sedangkan di luar ring Sungai Citarum, ada puluhan perusahaan lainnya yang diduga kondisinya sama. Yaitu, mencemari lingkungan. Namun, sampai saat ini yang indikasinya kuat melakukan pelanggaran baru satu perusahaan. Yakni, PT Warrenty Industries yang memroduksi aksesoris garment.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan LH, mengenai jumlah perusahaan yang berada di ring Sungai Cilamaya maupun anak sungainya," ujar Agta.

Pantauan Republika.co.id, limbah cair milik PT Warrenty Industries, berwarna hitam pekat. Limbah cair tersebut, ditampung dalam tiga bak yang berukuran sekitar 3  meter x 5 meter. 

Air limbah yang berwarna hitam itu, terbuka begitu saja. Sehingga, bau tak sedap terhirup oleh indera penciuman, saat menghirup udara di sekitaran penampungan limbah itu. Bahkan, beberapa saat menghirup udara dari pembuangan limbah itu, terasa gatal di bagian hidung dan tenggorokan.

"Tidak ada mesin water treatment pada penampungan air limbah ini. Sudah airnya hitam pekat, baunya juga cukup menyengat. Jadi harus pakai masker," ujar Tita Sopandi, salah seorang awak media.

Sementara Supar (39 tahun) Super Visor PT Warrenty Industries mengaku, pihaknya kaget dengan penyegelan polisi ini. Saat disegel ini, bagian torn penampung limbahnya sedang dalam tahap perbaikan. Sehingga, limbah cair yang keluar tidak diproses dengan benar.

"Sudah satu pekan, bagian penampung limbah sedang kita perbaiki. Jadi, air limbah ini terpaksa kita buang ke Sungai Cinangka, yang merupakan anak Sungai Cilamaya," ujarnya.

Dalam sehari, sekitar empat meter kubik air limbah yang dibuang, selama perbaikan berlangsung. Namun, belun juga rampung, bagian penampungan limbah ini sudah disegel dulu oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, produksi terganggu. Sebab, selama proses penyelidikan bagian tersebut tidak diperbolehkan untuk diperbaiki. Dengan begitu, untuk mengurangi limbah yang keluar, maka produksi dikurangi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement