Selasa 05 Jun 2018 17:15 WIB

JK: Penundaan Pengesahan PKPU Caleg Koruptor Janggal

Kejanggalan karena pemerintah ingin DPR diisi oleh orang bermartabat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ratna Puspita
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla turut berkomentar mengenai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pengesahan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif (caleg). Kalla menilai menilai penundaan ini agak janggal.

Kalla mengatakan pemerintah ingin lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang mempunyai martabat dan kewenangan yang baik. Di sisi lain, ia mengatakan, KPU mempunyai kewenangan penuh dalam membuat aturan penyelengaraan pemilu. 

Karena itu, dia meminta Kemenkumham menghargai kewenangan tersebut. "Dalam hal pemilu, tentu yang punya kewenangan untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur adalah KPU. Hargai tugas masing-masing," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (5/6).

Apalagi, kata Jusuf Kalla, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh setiap orang yang keberatan dengan PKPU tersebut jika sudah diundangkan. Mekanisme tersebut yakni melalui judicial review.

“Itu masalahnya nanti di Mahkamah Agung, kalau Peraturan KPU itu mau digugat," ujar Kalla.

Baca Juga: KPU dan Pemerintah Diminta Selesaikan PKPU

Kalla mengaku belum menerima laporan terkait penundaan tersebut. Dalam waktu dekat, dia akan melakukan pengecekan kepada menteri hukum dan HAM.

"Menkumham mengundangkan itu memberi nomor, saya belum tahu alasannya pak menteri kumham (menunda pengesahan PKPU), tetapi nanti saya cek," ujar Jusuf Kalla.

Revisi terakhir draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, telah diserahkan ke Kemenkumham. Berdasarkan aturan itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h). 

Aturan itu berbunyi, 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Pada Rabu (30/5) pekan lalu, Kalla mengutarakan dukungan kepada KPU untuk mengeluarkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Kalla berharap peraturan tersebut dapat efektif mengurangi korupsi di DPR RI.

“Saya sudah setuju supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/5).

Dia pun mengibaratkan pencalonan anggota legislatif seperti melamar pekerjaan. Kalla mengatakan, ada kecenderungan masyakarat melihat latar belakang calon legislatif yang akan dipilih. 

“Bekerja saja harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nantinya," kata Kalla. 

Baca Juga: Pemerintah Bisa Tolak Usulan Larangan Caleg Mantan Koruptor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement