Selasa 05 Jun 2018 14:10 WIB

KPK: Kami Sudah Ingatkan Sejak Awal

KPK meminta kepada presiden agar tidak dilemahkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.
Foto: republika
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti sejak awal resiko dimasukkannya pasal korupsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sayangnya peringatan KPK ini tidak juga diindahkan oleh sang pembuat undang-undang.

"Kami mewanti-wanti sejak awal ada risiko besar dalam pemberantasan korupsi kalau model ini masih diteruskan," ungkap Febri, Selasa (5/6).

Febri kembali mengungkapkan jika pasal korupsi dimasukkan dalam KUHP risikonya sangat besar. Bukan hanya KPK, kata dia, penegak hukum yang lain pun pasti paham bagaimana kondisi saat ini dan bagaimana upaya pemberantasan korupsi seringkali mengalami kendala.

"Regulasi-regulasi yang ada tentu saja seperti kemarin putusan MK menyatakan menghilangkan kata dapat semakin mempersulit pemberantasan korupsi, dan justru membuat kerumitan sendiri dan menguntungkan para pelaku. Ini yang kita harapkan dapat ditindaklanjuti presiden dan DPR," terangnya.

Oleh karena itu sambung Febri, kewenangan KPK adalah khusus menangani pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Jangan sampai kata dia, dengan masuknya pasal korupsi ke dalam KUHP malah membuat cela atau cara baru untuk merevisi UU KPK ke depannya.

"Kita tahu dorongan revisi UU KPK selalu melemahkan KPK, seperti dulu penyadapan. Kemudian masa waktu tahanan KPK dan batasan-batasan lain," ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya mengirimkan surat kepada presiden. Agar jangan sampai KPK dilemahkan dan kejahatan korupsi semakin merajalela.

"Makanya kami mengirimkan surat kepada presiden karena kami percaya Presiden punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Taufiqulhadi mengatakan RUU KUHP tidak akan melemahkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika masih ada yg berpendapat demikian, menurutnya itu hanya kekhawatiran yang tidak berdasar.

"Jadi kalau ada pendapat yang mengatakan itu akan melemahkan maka itu pendapat yang sangat-sangat tidak tepat, karena itu hanya kekhawatiran yang tidak berdasar," jelas Taufiq

Menurutnya perihal tentang pengaturan denda, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti seperyi yang dikhawatirkan KPK, masih tetap bisa digunakan dengan menggunakan UU Tipikor. Karena hal teknis tersebut tambahnya tidak diatur dalam KUHP.

"Jadi hal yang teknis tidak diatur di KUHP, itu diatur di UU Tipikor yang telah ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement