Selasa 05 Jun 2018 11:53 WIB

Aktivitas Pemkab Purbalingga Berjalan Normal Pasca-OTT KPK

Puluhan ASN Sekretariat Daerah Purbalingga tetap melaksanakan apel seperti biasa.

Bupati Purbalingga Tasdi akan dibawa ke Jakarta menggunakan KA Gajayana yg berangkat dari stasiun Purwokerto
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Bupati Purbalingga Tasdi akan dibawa ke Jakarta menggunakan KA Gajayana yg berangkat dari stasiun Purwokerto

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, berjalan normal pascapenangkapan Bupati Purbalingga Tasdi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/6). Puluhan ASN Sekretariat Daerah Purbalingga tetap melaksanakan apel seperti biasa.

Saat menyampaikan amanat singkat dalam apel, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga Raditya Widayaka meminta seluruh ASN melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. "Laksanakanlah pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab," katanya tanpa menyinggung kasus yang sedang dihadapi Bupati Purbalingga Tasdi.

Selepas apel, seluruh ASN segera bergegas meninggalkan halaman kantor untuk menuju ruangan masing-masing. Beberapa ASN berusaha menghindar dari awak media yang berusaha mendekati mereka. Selain itu, beberapa ASN yang dihampiri wartawan enggan memberikan komentar terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Tasdi beserta ajudannya dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan berinisial HDI.

"Prihatin, tapi silakan tanya ke yang lebih tinggi saja. Biar lebih mantap," kata seorang ASN bernama Wanto sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga Suroto mengatakan, jajaran Pemkab Purbalingga terkejut dan merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Tasdi. Ia mengatakan, Pemkab Purbalingga menghormati proses hukum yang berlaku dan sedang dijalankan oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Terkait dengan hal ini, kami mengimbau kepada bapak dan ibu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta ASN di semua tingkatan pemerintahan untuk tetap tenang, berpikir positif, dan berprasangka baik, serta mohon doanya mudah-mudahan proses ini segera selesai," katanya.

Dia mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Setda Purbalingga maupun organisasi perangkat daerah lainnya untuk menyerahkan proses yang sedang dihadapi Bupati Tasdi kepada para penegak hukum di KPK.

Suroto mengimbau seluruh warga Purbalingga untuk tetap tenang serta selalu aktif mengikuti kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat seperti biasanya. Dia memastikan pemerintahan di Purbalingga tetap berjalan normal, meskipun untuk sementara langsung ditangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Dyah Hayuning Pratiwi.

"Beberapa agenda kegiatan hari ini langsung ditangani Bu Wabup," katanya.

Sementara itu, Wabup Dyah Hanyuning Pratiwi yang ditemui wartawan saat acara pasar murah di Desa Jatisaba pada Selasa (5/6) pagi enggan memberi komentar atas OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Tasdi.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Purbalingga Terkait Fee Proyek Pembangunan

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Purbalingga dan Jakarta. Sebanyak enam orang diamankan, salah seorangnya adalah Bupati Purbalingga Tasdi. KPK mengamankan Tasdi terkait dugaan suap proyek-proyek di wilayah Purbalingga.

"Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih perinci tentu saya belum sampaikan ya proyek pembangunan apa? Pada tahun? Akan tetapi, indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen fee yang sudah dibicarakan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/6).

Total saat ini yang diamankan, kata Febri, ada enam orang. Perinciannya adalah empat orang diamankan di Purbalingga, sedangkan dua orang lainnya di Jakarta. Pihaknya pun juga mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses perhitungan. "KPK duga sejauh ini sudah terjadi transaksi dan itu terkait dengan proyek yang ada di Purbalingga. Jadi, itu yang bisa disampaikan saat ini. KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai KPK bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement