Senin 04 Jun 2018 21:11 WIB

Kesehatan JKN-KIS Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran

Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
Petugas melayani pendaftaran JKN-KIS warga (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani pendaftaran JKN-KIS warga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama masa libur lebaran pada pada H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali mengatakan, para peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama libur lebaran.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasiltas kesehatan tingkat pertama (FTKP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walau peserta itu tidak terdaftar di FTKP tersebut," ujar Muhammad di Mataram, NTB, Senin (4/6).

Muhammad menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan  di FTKP. Hal ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes. "Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," lanjut dia. 

Dia menambahkan, kewajiban melayani peserta JKN-KIS luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FTKP nonpuskesmas (klinik pertama dan dokter praktik perorangan) yang buka praktik pelayanan kesehatan. Muhammad menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP  yang dapat berikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FTKP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Oleh karenanya, para peserta yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS," kata Muhammad.

Ia melanjutkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Para peserta bisa melihat status dan iuran peserta melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement