Senin 04 Jun 2018 20:20 WIB

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden oleh RJT

Video berisi aksi RJT menghina Jokowi sebelumya beredar viral di media sosial.

Presiden Joko Widodo menunjukkan Kartu Indonesia Sehat ketika memberikan sambutan saat menerima pengguna manfaat Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo menunjukkan Kartu Indonesia Sehat ketika memberikan sambutan saat menerima pengguna manfaat Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJT. Video berisi aksi RJT menghina Jokowi sebelumya beredar viral di media sosial.

"Sudah diterima berkasnya pada 30 Mei 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Senin (4/6) malam.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meneliti syarat formil dari berkas tersebut guna menyikapi syaratnya apakah sudah memenuhi atau belum. Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).

Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi. Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).

Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S alias RJT (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. "Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah RJT yang akan menjadi saksi. Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum RJT lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement