Ahad 03 Jun 2018 05:07 WIB

Mengapa KPK Dituding Makar, Membangkang, dan Tidak Etis?

Kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi jadi kabur dengan revisi RUU KUHP ini.

Logo KPK
Foto:

Ia menyayangkan KPK yang terkesan mengancam dengan menuliskan keberatannya dalam bentuk surat ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, tindakan KPK tidak benar karena tergolong mengancam Presiden Joko Widodo.

Padahal, ia menegaskan, tidak mungkin ada dualisme peraturan dan institusi-institusi seharusnya tidak berani melawan.

Umar memberikan dukungan penuh kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan RUU KUHP ini. ApalagiKUHP harus diganti karena sudah terlalu lama.

Ia berharap Komisi III terus berpikir maju ke depan dan disiplin untuk mengerjakan RUU ini. Ini karena Indonesia harus memiliki kepastian hukum.

Berisiko untuk KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. "Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK, bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu saya belum miliki," tuturnya.

Kedua, kata Syarif, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta.

"Dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta? Di negara-negara lain, korupsi baik publik maupun swasta menjadi salah satu kewenangan KPK di sana. Ada Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura)."

Keempat, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. "RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, ini penting banget karena kalau denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali," kata Syarif.

Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. "Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Syarif.

Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum RKUHP. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan," Syarif menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement