Sabtu 02 Jun 2018 10:23 WIB

Polisi Ambon Ungkap Praktik Rekondisi Beras

CV Berkat Mulia mencampur beras yang sudah rusak dengan beras bagus.

Pedagang beras. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang beras. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malukutelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus beras oplosan. Kelimanya adalah manajer, kepala gudang, tenaga pemasaran, dan karyawan CV Berkat Mulia.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus temuan beras oplosan. "Kami akan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka pekan depan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan terpadu Polda Maluku menemukan puluhan karung beras oplosan di gudang penampungan stok beras milik CV Berkat Mulia di Ambon, Kamis (24/5). Temuan tersebut didapat setelah tim satgas pangan terpadu melakukan kegiatan pengecekan dan stabilisasi harga bahan pokok di pasar tradisional, moderen, distributor. dan gudang penyimpanan menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Tim juga telah menyita beras yang ada di gudang penampungan serta yang dijual di sejumlah toko di kota Ambon. Barang bukti yang disita tim sebanyak 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg.

Tersangka pengoplos beras dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Maluku menunggu hasil final penyelidikan kasus beras oplosan yang ditemukan Satgas Pangan di gudang penampungan stok beras milik CV Berkat Mulia.  "Jika melanggar ketentuan maka ijin usaha akan dicabut," kata Plt Kepala Disperindag Ambon, Pieter Leuwol, Jumat.

CV Berkat Mulia diduga melakukan rekondisi beras. Perusahaan tersebut mencampur beras rusak dengan beras berkualitas untuk dipasok ke toko. Pieter menjelaskan, tindakan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.

Pieter mengatakan, CV Berkat Mulia telah mendapatkan teguran atas temuan beras oplosan tersebut. "Tindakan ini tidak bisa ditolerir karena selain melakukan rekondisi beras, CV Berkat Mulia juga membuka kemasan akhir bahan pangan tanpa hak sebagai langkah untuk bisa mencampur isinya lalu mengemasnya kembali dan menjualnya kepada konsumen," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement