Jumat 01 Jun 2018 02:30 WIB

Menkumham Dilema Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Yasonna meminta KPU tidak menabrak UU dalam membuat aturan teknis pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Selasa (22/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku merasa dilema terkait aturan larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Yasonna tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menabrak undang-undang dalam membuat aturan teknis pemilu.

"Saya konsisten, menurut saya aturan ini bertentangan dengan UU Pemilu. Jadi saya diletakkan dalam dilema. Nanti kalau kita undangkan (mengesahkan larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg), maka kami dianggap menyetujui aturan yang ada di bawah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum-HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

Karena itu, dia menyarankan KPU tidak membiasakan diri menabrak ketentuan undang-undang. KPU saat ini dinilainya bertindak di luar kewenangan. Yasonna menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang disusun oleh KPU bersifat teknis. Karena kedudukannya yang berada di bawah undang-undang, dia menilai berbahaya jika dilanjutkan.

"Kalau nanti masih boleh (membuat aturan bertentangan) ya bahaya sekali. Bahayanya ya begini, kalau nanti setiap lembaga tabrak aturan atau menabrak undang-undang diatasnya, ini kan membuat adanya persoalan. Kondisi ini bertentangan dengan tata cara pembentukan undang-undang," tegasnya.

Namun, Yasonna juga menilai ide dan semangat KPU menerapkan pemilu yang bersih dari korupsi sangat baik. "Saran saya, soal mantan narapidana korupsi, buat saja surat kepada semua parpol agar jangan calonkan mereka. Kedua, KPU bisa mengumumkan para caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, " katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Ilham mengatakan, KPU memang membutuhkan waktu untuk melakukan finalisasi terhadap aturan yang masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Karenanya, sejak Rabu (30/5) finalisasi terhadap draf tersebut masih dilakukan.

Meski demikian, Ilham menegaskan jika tidak ada perubahan substansi aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi selama finalisasi berlangsung. "Sama sekali tidak ada perubahan. Kami hanya memastikan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perumusannya," tegas Ilham.

Sebagaimana diketahui larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tertuang dalam pasalpasal 7 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Peraturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement