Jumat 01 Jun 2018 00:31 WIB

Mendikbud Targetkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan

Kebijakan yang ditempuh adalah berupa penerapan sistem zonasi sekolah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Friska Yolanda
Seorang pelajar Sekolah Dasar berusaha menerobos banjir saat akan pergi ke sekolah di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin (21/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang pelajar Sekolah Dasar berusaha menerobos banjir saat akan pergi ke sekolah di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan, reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kemendikbud adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.

"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," kata Muhadjir, Kamis (31/5).

Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Dia juga berpesan kepada jajarannya di daerah agar memperkuat kerja sama dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di wilayah tugasnya.

Kebijakan zonasi ini diambil sebagai respons atas terjadinya 'kasta' dalam sistem pendidikan yang selama ini ada. "Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement)," ujar Muhadjir.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi telah diimplementasikan bertahap sejak 2016. Diawali dengan penggunaan zona untuk penyelenggaraan ujian nasional, kemudian di tahun 2017 untuk pertama kali digunakan dalam PPDB, dan di tahun 2018 ini semakin disempurnakan lagi. Dalam penerapan tahun ini akan dilakukan penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah siswa dalam rombel, sehingga dapat dicari solusi permasalahan yang terjadi dalam implementasi PPDB berbasis zonasi padatahun lalu.

"Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi danpembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanyauntuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikandasar dan menengah," lapor Dirjen Hamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement