Kamis 31 May 2018 21:12 WIB

Pemuda yang Lawan Begal di Bekasi Raih Penghargaan Polisi

Kapolres Metro Bekasi menyatakan perbuatan Irfan menjadi motivasi masyarakat Bekasi.

Korban begal yang membela diri dengan membunuh pelaku begal mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Korban begal yang membela diri dengan membunuh pelaku begal mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Irfan Basri (19 tahun) korban begal yang melawan pelaku di Bekasi mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, tindakan membela diri yang dilakukan Irfan menjadi motivasi bagi masyarakat Bekasi dan Kepolisian untuk melawan begal.

Perlawanan yang dilakukan Irfan membuat satu orang begal tewas, dan satu orang lagi terluka parah. Kapolres juga menyatakan Irfan tidak pernah dipidanakan atas tindakannya.

"Perbuatan mereka berdua menginspirasi masyarakat Bekasi, bahkan Indonesia serta pihak kepolisian dalam melakukan pembelaan terhadap nyawa diri," ujar Kapolres di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5).

Irfan dan seorang sepupunya yang hendak berswafoto di Jembatan Layang Summarecon Bekasi menjadi korban begal. Beruntung, ia melawan dan menyelamatkan nyawanya serta nyawa sepupunya.

"Mereka berdua waktu di pesantren diajari bela diri, perbuatannya itu sangat menginspirasi polisi dan masyarakat. Polisi yang memang dilatih untuk itu, kami jadi lebih termotivasi," ujar Indarto.

Kapolres meluruskan, sebelumnya sempat diberitakan Irfan berstatus sebagai tersangka sampai kepada saksi. Ia mengklaim Irfan tidak pernah dipidanakan.

"Itu termasuk bela paksa, dapat dibenarkan oleh hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement