REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dengan tersangka RJ (16) ke Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, untuk rekan-rekan RJ, saat ini status mereka masih sebagai saksi.
"Hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi. Tadi jam 12.30 WIB sudah kita kirim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonodi Jakarta, Rabu (30/5).
Kini, kata Argo, pihaknya menunggu keputusan dari jaksa apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau masih perlu dikembalikan dan dilengkapi lebih lanjut. Terkait dengan kawan-kawan dari RJ, Argo menyebutkan, mereka masih menjadi saksi dalam kasus ini.
"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apakah P21 atau P19," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral berdurasi 20 detik beredar di media sosial, yang merekam seorang pria bertelanjang dada dan memegang foto Presiden RI Joko Widodo. Dia lantas memaki serta mengancam akan membunuh Presiden RI. Namun, polisi telah berhasil menangkap remaja berusia 16 tahun itu, yang diketahui berinisial RJ.
Pada Senin (28/5) lalu, polisi telah melakukan gelar perkara terhadap RJ yang menghina Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah rekaman video. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan juga saksi ahli.
"Dengan adanya pemeriksaan itu, tadi sudah kita gelarkan (perkara) dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5).
Polisi juga masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Jika seluruh berkas telah lengkap, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, hukum yang akan disanksikan kepada sang anak juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.