REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan ketidakjelasan prosedur operasional standar (SOP) penghancuran KTP elektronik (KTP-el) invalid, baik rusak maupun salah yang telah dikumpulkan di gudang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bogor.
"Semestinya harus ditelusuri bagaimana SOP atas KTP-el invalid ini. Jangan-jangan selama ini Kemendagri tidak memiliki SOP KTP invalid, mau diapakan KTP-el yang dianggap rusak dan salah tersebut," ungkap Saleh kepada wartawan, Rabu (30/5).
Anehnya, menurut dia, ketika ditemukan ribuan KTP-el tercecer baru dimunculkan pemotongan ujung KTP-el yang invalid. Padahal, selama ini tidak ada SOP seperti itu. Ini harus dijelaskan oleh pemerintah agar masyarakat tidak waswas atau curiga.
"Saya berharap pemerintah, khususnya Kemendagri, jangan kebakaran jenggot bila ada pihak-pihak yang bertanya soal akuntabilitas KTP-el ini. Jawablah sesuai fakta yang sebenarnya sehingga upaya perbaikan dilakukan dan tidak ada saling tuduh-menuduh," ungkapnya.
Ia memberi contoh, sebenarnya berapa banyak KTP-el invalid yang ada di gudang Kemendagri di Bogor. Sampai saat ini jumlahnya juga tidak jelas. "Saya khawatir yang seperti ini saja tidak bisa dipastikan pemerintah, apalagi yang lain," kata Saleh.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengakui sebelum ada temuan ribuan KTP-el tercecer di Bogor, SOP untuk KTP-el invalid hanyalah dikumpulkan di gudang milik Kemendagri.
"Karena itu, bukan hanya KTP-el, semua barang terkait KTP-el, termasuk alat rekam yang rusak, blangko rusak, masih kita simpan baik-baik. Belum dimusnahkan, takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti," kata Zudan.
Namun, setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, guna menghindari kecurigaan penyalahgunaan, Zudan mengatakan bahwa KTP-el yang invalid kemudian dilakukan pemotongan di ujungnya.
Dia memastikan KTP-el yang telah dilakukan pemotongan tidak akan bisa disalahgunakan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pilkada, pileg, dan pilpres.