Rabu 30 May 2018 10:49 WIB

Sejumlah ASN Bantul Dirumahkan

Mereka dipecat karena melanggar disiplin ASN dan masuk kategori pelanggaran berat.

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul terpaksa harus dirumahkan selama empat bulan terakhir dalam tahun ini. Mereka dipecat karena melanggar disiplin ASN dan masuk kategori pelanggaran berat.

Ketiga ASN itu, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, dan satu orang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan pegawai. Selain tiga ASN yang dipecat, ada dua orang ASN lainnya yang melakukan pelanggaran berat, tetapi dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan jabatan.

Kepala Bidang Data dan Pembinaan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Sardjiman, mengatakan, total pelanggaran disiplin ASN selama 2018 ini sudah ada lima kasus. "Semua kasus masuk kategori pelanggaran berat," kata Sardjiman beberapa waktu lalu.

Meski ia tidak memerinci lima pelanggaran disiplin berat tersebut, ia tidak menampik dua ASN yang dipecat tidak hormat itu terkait dengan kasus pungutan liar yang terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis. Kasus tersebut terjadi pada Januari tahun lalu dan bermula dari penggerebekan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Kedua ASN itu dipecat setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Sardjiman pun mengakui pelanggaran disiplin ASN tahun ini cukup tinggi. Tahun lalu pelanggaran ASN juga ada lima kasus, tetapi terjadi dalam setahun. Dari lima kasus pada 2017, dua di antaranya masuk pelanggaran berat dan tiga kasus masuk pelanggaran ringan.

Meski pelanggaran cukup tinggi, jika dibanding 2016 lalu selama dua tahun terakhir ini terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Menurut dia, data pelanggaran 2016 terdapat 14 kasus pelanggaran disiplin ASN, yang terdiri atas 10 pelanggaran berat, satu sedang, dan tiga pelanggaran ringan. Sementara itu, data 2015 terdapat 22 kasus pelanggaran ASN, yeng terdiri atas dua pelanggaran berat, empat sedang, dan 16 pelanggaran ringan.

Lebih lanjut Sardjiman mengatakan, proses penjatuhan sanksi disiplin ASN sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin ASN. Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa terulang, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar mematuhi semua ketentuan ASN.

"Setahun tiga kali kami sosialisasikan. Kami sampaikan tentang disiplin ASN termasuk konsekuensi jika melakukan pelanggaran," ujarnya. Merujuk pada peraturan yang berlaku maka ASN yang diberhentikan tidak hormat tidak mendapat hak pensiun.

Demikian juga ASN yang diberhentikan dengan hormat pun tidak mendapat hak pensiun jika masa kerjanya di bawah 20 tahun dan usia ASN masih di bawah 50 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement