Selasa 29 May 2018 18:26 WIB

Kemendagri Target Disfungsikan 50 ribu KTP-El Hari Ini

Petugas memotong bagian sisi kiri atas KTP-el untuk menghindari penyalahgunaan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ratna Puspita
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan untuk mendisfungsikan 50 ribu KTP elektronik atau KTP-el, Selasa (29/5) hari ini. Jumlah itu menyusul sebanyak 64 ribu KTP-el yang sudah didisfungsikan pada Senin (28/5) kemarin. 

"Sebagai barang milik negara, perintah dari pimpinan dan regulasi bahwa fungsinya harus dihilangkan. Jangan sampai ada yang fisiknya masih bagus dan untuk menghindari dipakai, kami gunting,” kata Sekretaris DItjen Dukcapil I Gede Suratha saat kunjungan ke gudang di Semplak, Kabupaten Bogor, Selasa.

KTP-el yang tersimpan dalam gudang tersebut merupakan barang milik negara. Lantaran statusnya sebagai aset negara, pemusnahan tidak dapat serta-merta dilakukan. 

Barang-barang tersebut harus disimpan terlebih dahulu sambil menunggu agenda pemusnahan. "KTP adalah salah satu aset negara. Ini adalah gudang aset yang memiliki nilai. Nah, sebelum dia dimusnahkan, disimpan di sini," ujar I Gede.

Solusi ketika barang milik negara mengalami kerusakan, fungsinya harus dihilangkan. Terkait KTP-el, kerusakan tersebut baik dari segi fisik maupun kesalahan pemasukan data pemilik KTP. 

Karena itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh memerintahkan disfungsi KTP-el yang invalid tersebut. Penghilangan fungsi atau disfungsi ini harus dilakukan karena bentuk fisik KTP-el yang invalid masih bagus. 

Difungsi yang dilakukan, yakni petugas akan memotong bagian sisi kiri atas KTP-el. Cara ini untuk memastikan tidak bisa digunakan sebagaimana seharusnya dan menghindari penyalahgunaan.

photo
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5). (Antara/Arif Firmansyah)

I Gede mengatakan kerusakan data tidak hanya terjadi lantaran kesalahan saat pemasukan data. Kerusakan data bisa terjadi karena adanya perubahan data seperti status dari belum kawin menjadi kawin, tidak ada foto, atau chip yang KTP tidak berfungsi.

Total KTP-el yang rusak dan disimpan dalam gudang Kemendagri di Bogor sebanyak 805 ribu keping. Ratusan ribu KTP-el ini merupakan hasil produksi pada 2010 hingga 2014. 

I Gede menambahkan ratusan ribu KTP-el tersebut dikembalikan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia pada kurun 2010 hingga 2018. Dia menerangkan ada proses untuk menerima kartu yang invalid atau rusak.

Daerah yang mengirimkan kembali kartu yang rusak ke Kemendagri di Jakarta selalu menyertakan berita acara. Kemudian, ada proses menghitung isinya. 

Ia mengakui ada kelalaian sehingga ribuan KTP-el yang rusak tercecer di jalan. Namun, dia memastikan, kejadian tersebut bukan dilatarbelakangi oleh unsur pidana maupun kesengajaan.

"KTP jatuh itu benar. Itu tidak disangkal. Akan tetapi, jatuhnya itu murni kecelakaan akibat keteledoran ekspedisi," kata dia. 

Saat ini, KTP-el rusak yang sempat terjatuh tersebut sudah diamankan oleh Polres Bogor. Kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai hal ini dan KTP-el tersebut menjadi barang bukti. 

Sebagian KTP-el tersebut akan dikembalikan ke Kemendagri pada Rabu (30/5) besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement