Selasa 29 May 2018 16:29 WIB

601 Surat Suara Untuk Pilkada Purwakarta Rusak

Surat suara yang rusak akan segera dimusnakan dengan disaksikan aparat keamanan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, melansir 601 lembar surat suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dalam kondisi rusak. Kerusakan surat suara itu diketahui setelah melalui proses penyortiran dan pelipatan. 

Kerusakannya meliputi, ada bercak tinta, sobek, berlubang, serta gambarnya buram. Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana, mengatakan, kerusakan surat suara tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 669.835. 

Meski demikian, surat suara yang rusak tersebut telah diganti. "Karena kami memiliki cadangan surat suara 2,5 persen dari jumlah DPT," ujar Ramlan, kepada Republika, Selasa (29/5).

Terkait surat suara yang rusak, dia mengatakan, bahan logistik pilkada ini akan segera dimusnahkan. Pemusnahan surat ini akan melalui mekanisme serta disaksikan oleh aparat keamanan.

Sedangkan surat suara yang layak pakai, dia mengatakan, segera didistribusikan ke tingkat TPS.

Ramlan menyebutkan, penyortiran dan pelipatan surat suara membutuhkan waktu dua hari. Tahapan ini berlangsung lumayan cepat. 

Sebab, penyortiran dan pelipatan surat suara sempat diprediksi bakal mencapai lima hari. Akan tetapi, pelipatan dan penyortiran sudah rampung dikerjakan selama dua hari oleh 150 pekerja.

"Tahapan penyortiran ini sangat penting. Sebab, layak tidaknya surat suara tersebut berdasarkan pada hasil penyortiran tersebut," ujar Ramlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement