Senin 28 May 2018 18:16 WIB

Kemendagri akan Potong KTP-El Agar tak Disalahgunakan

Karena termasuk barang negara, pemusnahan KTP-el harus melalui prosedur tertentu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (kiri) bersama Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (kanan) menggunting KTP elektronik yang telah rusak saat gelar perkara kasus KTP Elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (kiri) bersama Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (kanan) menggunting KTP elektronik yang telah rusak saat gelar perkara kasus KTP Elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Kemendagri akan memotong bagian ujung kanan KTP elektronik (KTP-el) yang sudah rusak dan invalid datanya. Itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan KTP-el untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Zudan mengatakan, kebijakan itu ditempuh setelah terjadinya peristiwa tercecernya KTP-el saat hendak dipindahkan ke gudang Kemendagri di Semplak, Bogor. "Jadi, ini kami tadi langsung memotong bahwa seperti ini yang dilakukan, KTP-el di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak terpakai. Sehingga, tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik," ujar Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5).

Baca juga, DPR Minta Penyelidikan Lebih Lanjut KTP-El yang Tercecer

Menurut Zudan, pemotongan itu juga dilakukan ke KTP-el yang sudah disimpan di dalam gudang Kemendagri. Menurut dia, itu juga sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengantisipasi tidak timbulnya persoalan di publik. 

"Semuanya yang di gudang kami akan potong ujungnya. Sehingga, blangko masih ada, KTP-el rusak masih ada, tetapi dipastikan tidak ada keraguan untuk digunakan untuk kepentingan lain," kata Zudan.

Baca juga, Dirjen Dukcapil: KTP-El yang Tercecer Asli Tapi Sudah Rusak

Zudan juga menegaskan, KTP-el yang tercecer tersebut adalah KTP-el yang rusak dan invalid datanya. Ia sendiri menyebutkan KTP-el rusak tersebut saat ini sudah dibawa ke gedung penyimpanan Kemendagri di Semplak, Bogor, dengan KTP-el yang rusak lainnya sejak 2010 lalu.

Zudan mengungkap alasan tidak dimusnahkannya KTP-el yang telah rusak dan invalid datanya sejak tahun 2010 tersebut. Itu karena KTP-el masuk bagian barang negara yang harus melalui prosedur untuk pemusnahannya.

Baca juga, Kemendagri Akui Ada Kelalaian Hingga KTP-El Tercecer

"Sebagai barang milik negara ini ada prosedurnya. Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK. Tetapi ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK bahwa kalau enggak ada pemberitahuan maka KTP-el itu sudah tidak dijadikan alat bukti," kata Zudan.

Karena itu, sambil menunggu waktu pemusnahan tersebut, Kemendagri akan menerapkan kebijakan potong KTP-el tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement