Senin 28 May 2018 16:58 WIB

Soal Gaji BPIP, Politikus PKS: Tak Peka Terhadap Rakyat

Mardani menilai pemberian gaji ke pejabat BPIP dengan jumlah besar tidak tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi keputusan presiden (keppres) tentang gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang nominalnya mencapai sekitar 100 juta per bulan. Mardani menilai hal tersebut tidak tepat sebab kondisi perekonomian Indonesia yang sedang dalam kondisi tidak baik.

Mardani mengatakan, pada dasarnya dirinya mendukung adanya lembaga tersebut. Sebab, lembaga penting ini memang dibutuhkan dalam rangka penguatan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Namun, yang mengusik adalah badan ini menjadi beban negara dengan anggaran yang tidak sedikit. "Tidak tanggung-taggung, dana yang disiapkan setidaknya bisa mencapai 1,3 M per orang per tahun," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (28/5).

Apalagi saat ini, kata Mardani, di tengah perekonomian Indonesia yang berat, rupiah melemah, daya beli menurun, pengangguran meningkat, ekonomi sulit, menggaji besar tim BPIP adalah langkah yang kurang bijaksana. Padahal, masih banyak agenda pemanfaatan anggaran yang lebih penting untuk mendongrak perekonomian rakyat. "Di sinilah perlunya pemerintahan yang cakap, peka, dan memiliki empati yang kuat akan rakyat," ujar anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut.

Mardani menambahkan, seharusnya pemerintah mencontoh Malaysia yang memotong gaji para menteri karena ekonomi sedang tidak stabil. Bukan sebaliknya, saat negara sedang defisit dan utang menumpuk, malah menggaji yang di luar batas kemampuan. "Malu, Malaysia mengurangi gaji para menterinya, kita malah menetapkan seenaknya," kata Mardani.

Baca juga: Jadi Ketua BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta

Dalam laman resminya, Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat BPIP yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. PP Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Nama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000.

Kemudian, anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri atas delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Kemudian, wakil kepala Rp 63.750.000, deputi Rp 51.000.000, dan staf khusus Rp 36.500.000.

Baca juga: Wasekjen PDIP: Megawati tak Pernah Pikirkan Gaji

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Ahmad Basarah menegaskan, Megawati tidak pernah berpikir untuk mendapatkan gaji besar dengan menerima tugas sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Padahal, UKP PIP merupakan lembaga pemerintah yang kedudukannya setingkat di bawah kementerian.

"Bu Mega bersama delapan orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara," ujar Basarah melalui siaran pers, Senin (28/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement