Senin 28 May 2018 09:42 WIB

Jadi Ketua BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta

BPIP bertugas membantu presiden merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 yang diundun dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta. 

Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 Tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca juga, Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah Unit Pembinaan Pancasila.

Seperti dikutip laman Setkab.go.id, berdasarkan Perpres 7 Tahun 2018, badan ini mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Susunan organisasi

Susunan organisasi BPIP terdiri atas;

  •  Dewan Pengarah, yang terdiri atas: 1. Ketua; dan 2. Anggota.
  •  Pelaksana, yang terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
  • Dewan Pengarah, menurut perpres ini, berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil dan akademisi.
  • Berdasarkan Pasal 8 Perpres 7 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement