Ahad 27 May 2018 19:16 WIB

Remaja Pengancam Presiden Harus Direhabilitasi Tuntas

Rehabilitasi juga harus dilakukan ke orang tua hingga sekolah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo
Foto: EPA/Mick Tsikas
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, penindakan remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo harus mengacu undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UURI Nomor 11 tahun 2012 yaitu rehabilitasi. Upaya rehabilitasi juga harus menyeluruh agar tindakan anak tidak terulang.

"Kalau anak masih usia di bawah 18 tahun maka ia dikenakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU menyebutkan pendekatan yang paling baik adalah rehabilitasi atau restorative (justice)," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (27/5).

Ia menjelaskan, seorang anak tidak bisa dipisahkan dari lingkungan pengasuhnya. Karena itu, kata dia, kondisi di rumah atau sekolah, atau lingkungan yang paling kecil yang mempengaruhi perilaku si anak.

"Jadi yang harus direhabilitasi adalah si anak, ibu, bapak, sekolah, dan lingkungannya. Ini supaya tidak terjadi pengulangan dan mereka dibawa ke pekerja sosial (peksos)," katanya.

Disinggung berapa lama dibutuhkan rehabilitasi, ia menyebut tergantung tingkat kesulitannya. Kendati demikian ia menyebut jika pelaku anak tersebut menahami Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hingga sopan santun di ruang media sosial maka rehabilitasinya bisa cepat.

Baca juga: Menjadi Jempol yang Lebih Baik

"Sebenarnya bukan si anak yang menjadi masalah tapi pengasuhnya dan lingkungan yang paling dekat. Kalau tidak dibereskan maka kemungkinan dia bisa kambuh lagi," ujarnya.

Jadi, kata dia, masalah ini harus dilihat secara kompleks dan holistik. Ini karena masalahnya tidak tunggal dan terikat erat dengan orang tuanya, teman-teman sekolahnya, hingga sekolahnya.

Sebelumnya, sebuah video viral beredar di media sosial berdurasi 20 detik, yang merekam seorang pria bertelanjang dada dan memegang foto Jokowi, ia lantas memaki serta mengancam akan membunuh Presiden RI. Polisi telah berhasil menangkap remaja berusia 16 tahun itu, yang diketahui berinisial RJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut ditantang oleh temannya yang memegang kamera perekam itu untuk menantang polisi agar menangkap dirinya. Alhasil, remaja itu menerima tantangan temannya itu dengan cara memaki Presiden RI.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan bahwa kamu berani enggak, nanti kalau berani, kamu bisa enggak ditangkap polisi. Jadi, mereka berdua mengetes, mengetes polisi, kira-kira polisi mampu tidak tangkap dia," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement