REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai honorer, termasuk guru. Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidimenilai bahwa THR merupakan salah satu penghargaan bagi para guru honorer yang bergaji minim dan bekerja penuh waktu.
"Mereka kan sudah bekerja keras dengan penghasilan yang sangat rendah, dikasih THR itu saya kira itu jadi penghargaan buat mereka. Untuk itu saya sambut baik rencana bu Sri Mulyani," ujar Unifah Rosyidi kepada Republika.co.id, Sabtu (26/5).
Baca juga, Ratusan Guru Bantu di Riau Belum Terima Honor Lima Bulan
Menurut Unifah selama ini kesejahteraan guru honorer kurang mendapatkan perhatian. Padahal Pemerintah Daerah bisa lebih memperhatikannya, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus di Pemda, kebijakan pemberian THR bagi guru honorer di daerah tentunya harus berdasarkan data-data guru honorer yang terdapat di Pemda. Oleh karena itu yang terpenting adalah Pemda mengakui keberadaan guru honorer.
Namun, menurut Unifah, masih banyak Pemda yang tidak mementingkan kesejahteraan guru honorer. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Pemda boleh mengangkat guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila dalam keadaan memaksa atau sangat butuh. Apalagi saat ini Indonesia kekurangan 988 ribu tenaga pengajar.
"Makanya kita menghimbau lah. Kan darurat guru, kekurangan guru, kesejahteraannya tolong diperhatikan. Anggarkan di APBD," ujar Unifah.
Dia juga berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) segera mengangkat guru honorer berdasarkan data dan tes kompetensi yang sudah pernah dilakukan. "Kan pernah ada pendataan, udah pernah dites, udah tahu ranking nilainya. Itu saja dulu yang diangkat. Kita sangat kekurangan guru," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp 440,38 miliar.
"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Facebook yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/5).
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan. Perhitungan itu pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018. Hal itu juga dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.